Rabu, 31 Juli 2013

SATUKAN NKRI KEMBALIKAN HAK RAKYAT




SATUKAN NKRI KEMBALIKAN HAK RAKYAT

 

                                                      




                                                    


Oleh :
Aynu indy lestari
Mahasiswi
LP3I INDRAMAYU
 

 

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Saw, beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari akhir.
Bersyukur Saya dapat menyelesaikan karya ilmiah dengen tujuan ikut memeriakan HUT BAYANGKARA ke 67, semoga karya ilmiah saya dapat memotivasi dan memberimasukan untuk polisi atas apresiasi dan kritik-kritik dari kalangan masyarakat, terima kasih juga untuk teman-teman dari berbagai universitas yang ikut serta dalam pembuatan makalah.
 Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Jika dalam penulisan atau penyimpulan dalam makalah ada yang salah saya mohon maaf.
Penulis berharap makalah yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.




Indramayu, 15 juni 2013

Penulis


Aynu Indy Lestari




Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………….… i
Daftar isi …………………………………………………………………… ii
BAB I
1.0        Pendahuluan ………………………………………………..….. 1
1.1        Latar Belakang ………………….………………………..…….. 1
BAB II
2.0           Pembahasan ………………………………….……..……….…   2
2.1           Pengertian Korupsi …………………………………….……….   2
2.2           Pendidikan Anti Korupsi perspektif Islam…………….…........   3
2.3        Pendidikan Anti korupsi menurut beberapa tokoh….………...  4
2.4        Pendidkan Anti korupsi menurut para ulama dan para pakar....5
2.3           Pendidikan Anti korupsi menurut Buku……………………......   6
2.4           Bersiap menjadi  Pemimpin……………………………….........   7
2.5           Pelayanan Prima Dalam Pelayanan Publik …………………..    8
BAB III
3.0           Penutup………………………………………………………….    9
3.1           Kesimpulan………………………………………………………   9
3.2        Daftar Pusaka……………………………………………………  9






BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Salah satu agenda reformasi yang dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.
banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat.









BAB II
PAMBAHASAN

   2.1 Pengertian Korupsi.
Secara etimologi Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2. Penggelapan dalam jabatan;
3. Pemerasan dalam jabatan;
4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
The Encyclopedia Americana mendefinisikan korupsi sebagai “a general term for the misuse of public position of trust for private gain. Its specific definition and application vary according to time, place and culture…political corruption concerns the illegal pursuit or misuse of public office”.
Sedangkan The Harper Collin Dictionary of Sociology mendefinisikan korupsi sebagai “the abandonment of expected standards of behavior by those in authority for the sake of unsanctional personal advantage”.
Menurut Bank Dunia, korupsi adalah “the abuse of public power for private benefit”.
Dari aspek hukum, korupsi merupakan “all illegal or unethical use of governmental authority as result of considerations of personal or political gain”.
Jika melihat dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu.                        

2.2 Pendidikan anti Korupsi perspektif Islam  
 Allah SWT melarang Korupsi karena korupsi adalah salah satu bentuk penghianatan. Bahkan Rosulluloh menerangkan lebih rinci dalam hal ini. Beliau bersabda: “Terlaknatlah orang yang disuap dan yang menyuap” (HR. Ahmad)
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتِ اْلاَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ, فَقَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: اِذَا وُسِّدَا اْلاَمْرُ إِلَى غَيْرِ اَهْلِهِ, فَانْتَظِرِا لسَّاعَةِ
Artinya: Dari Abu Hirairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran” (HR. Bukhori).
Korupsi, selain diartikan sebagai khianat, suap dan sebagainya. Juga dapat diartikan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil. Dengan bathil karena korupsi adalah menghabiskan milik Negara yang harusnya untuk kebutuhan umum dan untuk memfasilitasi rakyat. Maka dari itu jelas jika hal tersebut dilarang.
Berkenaan tentang Pendidikan anti korupsi, maka kita patut menganalogikan hal tersebut. Jika Allah mewajibkan sholat misalkan, maka kita harus belajar ilmu-ilmu sholat. Jika kita tidak belajar ilmu-ilmu sholat, mustahil kita bisa sholat dengan baik. Begitu pula ketika Alloh menyuruh umatnya untuk amanat. Maka kitapun arus belajar tentang amanat tersebut agar manusia senantiasa wara’ dalam hidupnya.
Jadi, jika Alloh telah memberikan lampu merah pada perbuatan korupsi. Maka jelas ini adalah lampu hijau untuk menjalankan pendidikan anti korupsi. Seperti halnya pendidikan Islam yang didalamnya mengkaji segala kewajiban-kewajiban dan larangan manusia, maka jelas pendidikan anti korupsi perlu guna memberikan pemahaman lebih matang kepada umat manusia dalam bertndak amanah dan menjauhi khianat yang salah satu didalamnya adalah korupsi. Karena bukan tidak mungkin jika orang yang korupsi itu karena serakah, melainkan karena tidak memahami bentuk-bentuk dari korupsi itu sendiri.

2.3 Pendidikan Anti Korupsi Menurut Beberapa Tokoh.
Banyak tokoh yang cukup vocal dalam berbicara masalah ini. Menurut mereka pendidikan korupsi adalah suatu hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu tokoh yang cukup vocal dalam hal ini adalah Mantan Nahkoda KPK sebelum digantikan Antasari Azhar yaitu Taufiequrachman Ruki. Dia berpendapat jika pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye antikorupsi dan island of integrity (daerah percontohan bebas korupsi). Hal ini dinyatakannya mengacu definisi korupsi yang telah jelas diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Menurutnya, tindakan preventif dan represif ini dilakukan dengan memosisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Taufiequrachman Ruki mengemukakan data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (indeks persepsi korupsi) 2,2 kepada Indonesia. Nilai ini menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).
Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Philipina (8,33) dan Thailand (7,33).
Dengan adanya fakta terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya sistemik dan endemik maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu corruption by needs, corruption by greeds atau corruption by opportunities. 
Selain Taufiequrachman Ruki, tokoh yang juga berpendapat senada adalah Faisal Djabbar yang juga Fungsional Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berpendapat jika Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah.
Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Menyadari hal ini, timbul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.
Ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum mendapat respons positif masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.
Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat masyarakat seputar pentingnya pendidikan antikorupsi. Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.
Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.
Sementara itu, tokoh lain yaitu pakar Pendidikan Arief Rahman berpendapat lain. Dia berpendapat jika tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.
Arief Rahman memberikan saran jika pendidikan anti korupsi lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.  
Pendapat lainnya adalah dari H. Abdul Djamil (Rektor IAIN Walisongo Semarang) dia berpendapat jika peran agama untuk pemberantasan korupsi sebenarnya bagus yakni mengajarkan dalam bentuk Pendidikan, berlomba-lomba meraih kebajikan dan menjahui segala kemungkaran atau kejahatan. Sayangnya hidup manusia yang beragama, tidak pernah konsisten. Manusia beragama masih bergantung pada situasi dan kondisi. Jika di lingkungan tempat ibadah, patuh pada hukum agama, namun sebaliknya jika kondisi memungkinkan, jauh pada aturan agama. Karena itu, korupsi yang juga terjadi di tingkat masyarakat bawah sangat mungkin terinspirasi dari korupsi di tingkat atas. Sistem pemerintahan yang ada belum mampu menciptakan masyarakat bersih karena dalam diri pribadi tersimpan watak korup.
Mantan Ketua MPR Hidayat Nurwahid, menyatakan bahwa pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Pendidikan anti korupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Sebab, bahkan lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam berkata dan berbuat. Termasuk sekolah-sekolah di negeri ini. Misalnya guru menerangkan hal-hal idealis dalam memberikan pelajaran, menabung pangkal kaya, tetapi realitanya banyak guru yang korupsi, seperti korupsi waktu, korupsi materi pelajaran yang diberikan,. korupsi berupa absen mengajar tanpa izin kelas. Hal-hal yang dilakukan itu, juga dapat memicu praktik korupsi yang lebih buruk di dunia pendidikan.
Menurut Hasyim Muzadi (Mantan ketua PBNU) bahwa Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar jika moralitas perlu mental masyarakat. Kesehatan mental (mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Anak-anak juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya.

2.4 Pendidikan anti Korupsi dalam buku
 Buku-buku yang membahas tentang korupsi dan pendidikan anti korupsi. Antara lain:
Buku berjudul NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih yang diterbitkan oleh Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNPK PB NU), 2006. Buku ini mengelaborasi fenomena korupsi di Indonesia serta membahasnya melalui pandangan Islam dan strategi pemberantasannya.
Buku berjudul Ayat-Ayat Korupsi yang dibuat Hakim Muda Harahap, M.Ag. dan diterbitkan oleh Gama Media, 2009. Buku ini hanya membahas ayat-ayat al-qur’an yang relevan dengan tindakan korupsi dan hukuman bagi perilaku korupsi.
Dalam buku yang ditulis oleh Abu Fida’ Abdur Rafi’ yang berjudul Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs dan di terbitkan oleh Republika, 2006. Buku ini hanya membahas bagaimana mengatasi praktek-praktek korupsi dan memberikan terapi dan tips agar sembuh dari penyakit korupsi.
Buku berjudul Fiqih Korupsi Amanah Vs Kekuasaan yang di terbitkan solidaritas masyarakat Transparansi NTB (SOMASI NTB), 2003. Buku ini berisikan kumpulan artikel dari berbagai pakar yang intinya membahas bagaimana memberantas korupsi di Indonesia dan pentingnya peran ulama’ dalam memberantas korupsi.

2.5 Bersiap menjadi pemimpin
Beruntung orang yang beriman. Tapi jika hanya iman jelas tidaklah cukup. Karena itu cukupkanlah dengan amal saleh.
Tapi sayang, pesan dalam Alquran surah al-‘Ashr, iman dan amal saleh masih dianggap belum cukup; kecuali dibersamai dengan upaya saling mengingatkan kepada kebaikan dan kesabaran.
Pesan moral dalam Alquran surat ke-103 ini melandasai atas pentingnya nilai-nilai yang disebut di atas. Bahkan atas dasar itu Allah harus turut bersumpah atas nama makhluk-Nya yang bernama ‘waktu’ (al-‘Ashr).
Ada hasrat Allah yang tersurat, yaitu ingin supaya semua manusia berada dalam keberuntungan hidup bukan justru berkubang dalam sumur kerugiaan.
Nah, untuk menyebut supaya kita tidak didera kerugiaan (lafii khusrin), maka upaya memupuk keimanan dan amal saleh harus juga disertai dengan usaha saling mengingatkan kepada kebaikan dan kesabaran.
Kenapa harus iman? Karena ia adalah fondasi; hal yang fundamental dalam membangun sikap keberagamaan manusia. Iman yang menyebabkan amn, rasa aman, damai dan tenang dalam menapak di planet kehidupan.
Iman pula yang menghadirkan rasa tanggun jawab (amaanah) dalam hidup. Karena iman ia akan dipercaya (amiin) dan dalam setiap rangkaian harap dan doa akan sangat didengar (aamiin).
Ada keselamatan dan bimbingan keberuntungan hidup dengan kita beriman. Alquran surat an-Nisa, 138 menyebut, “Barangsiapa yang tidak beriman (kufur) kepada Allah, malaikat, kitab-kitab Allah, para rasul, dan Hari Akhir maka ia tersesat dengan kesesatan yang jauh.”
Lalu kenapa kita harus beramal saleh dan saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran? Karena di hampir semua ayat dalam Alquran, kata iman selalu digandeng dengan kata amal saleh.
Kalau iman banyak berhubungan dengan garis vertikal, maka amal saleh dan kebajikan lain lebih sering berkaitan dengan sesuatu yang horizontal.
Kedua konsep ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena apabila salah satu dari keduanya tiada, maka kesempurnaan dari salah satunya akan berkurang.
Hal ini terlihat dari sabda Nabi SAW: “Allah tidak menerima iman tanpa amal perbuatan dan tidak pula menerima amal perbuatan tanpa iman.” (HR. Ath-Thabrani).
Seperti dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah [2]: 82).
Yang luar biasa adalah yang disebut dalam Alquran surat an-Nuur, Allah menjanjikan satu keadaan yang istimewa saat nilai keimanan dan amal saleh telah dihidupkan, Apalagi sampai upaya luhur saling memberi nasehat kepada kebaikan dan kesabaran terus diciptakan. Pendeklarasian Allah yaitu Bersiaplah untuk menjadi pemimpin di muka bumi!
Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan  yang beramal saleh, sungguh mereka akan 'memimpin' di muka bumi, sebagaimana orang-orang yang terdahulu sebelum mereka telah memimpin, dan sungguh Allah akan meneguhkan kedudukan agama mereka yang telah diridloi oleh Allah untuk mereka. Juga akan diubah keadaan mereka oleh Allah sesudah mereka merasa ketakutan menjadi aman sentosa...” (QS An Nuur : 55).
Subhnallah, langkah strategis saat syahwat memimpin sedang menggelayuti kita. Tidak harus berburu apalagi saling sikut, kita hanya cukup bersiap dengan upaya menanamkan iman, amal saleh dan terus berupaya saling menasehati kepada kebaikan dan kesabaran.
2.6 Pelayanan Prima Dalam Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima.
Pelayanan prima atau “excellence service” adalah suatu sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan secara memuaskan (Elthainammy, 1990). Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan terbaik, melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang diberikan pihak lain atau daripada pelayanan waktu yang lalu. Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat.
Dalam pelayanan prima terdapat dua elemen yang saling berkaitan, yaitu pelayanan dan kualitas. Kedua elemen tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh tenaga pelayanan (penjual, pedagang, pelayan, atau salesman). Konsep pelayanan prima dapat diterapkan pada berbagai organisasi, instansi, pemerintah, ataupun perusahaan bisnis.
Perlu diketahui bahwa kemajuan yang dicapai oleh suatu negara tercermin dari standar pelayanan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya. Negara-negara yang tergolong miskin pada umumnya kualitas pelayanan yang diberikan di bawah standar minimal. Pada negara-negara berkembang kualitas pelayanan telah memenuhi standar minimal. Sedangkan di negara-negara maju kualitas pelayanan terhadap rakyatnya di atas standar minimal.
Peningkatan kualitas untuk meningkatkan pelayanan yang ada ditekankan pada aspek berikut :
  1. Struktural. Perbaikan struktural organisasi atau perusahaan harus dilakukan dari tingkat top manajemen hingga lower manajemen.
  2. Operasional. Suatu perusahaan penjualan akan dapat mewujudkan kebutuhan pelanggan apabila peningkatan operasional dilaksanakan artinya secara langsung kualitas pelayanan juga dilaksanakan.
  3. Visi. Suatu organisasi atau perusahaan harus mengetahui arah organisasi dengan cara mengidentifikasitentang apa yang harus dilakukan siapa yang akan melaksanakan.
  4. Strategi pelayanan. Merupakan cara yang ditentukan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan sehingga visi dapat terwujud, Strategi pelayanan tersebut harus memperhatikan: perilaku pelanggan, harapan pelanggan, image pelanggan, loyalitas pelanggan, dan alternatif-alternatif pelanggan.
Vincent Gespersz menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan meliputi dimensi-dimensi sebagai berikut:
  1. Ketepatan waktu pelayanan berkaitan dengan waktu tunggu dan proses.
  2. Kualitas pelayanan berkaitan dengan akurasi atau kepetatan pelayanan.
  3. Kualitas pelayanan berkaitan dengan kesopanan dan keramahan pelaku bisnis.
  4. Kualitas pelayanan berkaitan dengan tanggung jawab dalam penanganan keluhan pelanggan.
  5. Kualitas pelayanan berkaitan dengan sedikit banyaknya petugas yang melayani serta fasilitas pendukung lainnya.
  6. Kualitas pelayanan berkaitan dengan lokasi, ruangan tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi, dan petunujuk/panduan lainnya.
  7. Kualitas pelayanan berhubungan dengan kondisi lingkungan, kebersihan, ruang tunggu, AC, alat komunikasi, dan lainlain.
Pada dasarnya pelayanan prima mengandung tiga aspek, yakni (1) kemampuan yang professional, (2) kemampuan yang teguh, (3) sikap yang ikhlas, tulus, senang membantu, menyelesaikan kepentingan, keluhan, memuaskan kebutuhan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang terbaik.
Salah satu cara dalam menciptakan dan mempertahankan hubungan yang baik dan harmonis dengan para kolega dan pelanggan adalah dengan melakukan konsep pelayanan prima berdasarkan A3 (attitude, attention, dan action). Pelayanan prima berdasarkan konsep A3, artinya pelayanan yang diberikan kepada pelanggan dengan menggunakan pendekatan sikap (attitude), perhatian (attention), dan tindakan (action).
















BAB III
KESIMPULAN
Dari berbagai pemaparan diatas dapat disimpukan jika Pendidikan anti korupsi penting guna mencegah praktek korupsi yang kian hari kian memprihatinkan ini. Islam dengan beberapa ayatnya dengan tegas melarang perilaku korupsi. Diantaranya QS. Annisa:58 yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
Dan beberapa tokohpun juga banyak yang mendukung akan pentingnya pendidikan anti korupsi. Meskipun ada beberapa pihak yang mengatakan jika hal itu sulit dan butuh waktu yang lama, namun secara umum mereka menyetujui adanya pendidikan anti korupsi sebagai upaya pencegahan penyakit kronis yang telah mengakar di negeri ini. Karena hal itu adalah salah satu jalan mutlak jika ingin mencapai kehidupan yang adil dan makmur serta Negara yang maju.
Pemilu 2014 di harapkan sekali untuk para oknum yang terkait bersikap professional dan tidak ada unsure KKN.
Tim oprasional yang menjaga aktifitas pemilu nanti mohon pengetatan.

3.2  DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. Al-quran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi diakses 28-05-2010
http://tokohindonesia.com/TaufiequrachmanRuki diakses 26-05-2010
Jurnal Al-Marawid Prodi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Universitas Islam Indonesia, terbitan 2009 ditulis Hujair AH. Sanaky.
http://imamsuprayogo.com/IslamdanPendidikanAntiKorupsi diakses 26-05-2010
www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi diakses 26-05-2010
http://arsimurti.blog.ugm.ac.id/2013/01/18/pelayanan-prima-dalam-konteks-pelayanan-publik/
http://Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar